ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA DI TINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN

Safrida Safrida, Tan Kamello, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring

Abstract


Asas Itikad baik menjadi asas penting dalam hukum kontrak dan diterima dalam berbagai sistem hukum, tetapi hingga kini doktrin itikad baik masih merupakan sesuatu yang kontroversial Itikad baik dikenal dengan 2 (dua) fase yaitu fase pra kontrak dan fase pelaksanaan kontrak. Fase pra kontrak disebut dengan itikad baik subjektif yang artinya itikad baik lebih mengarah kepada kejujuran sedangkan itikad baik pada fase pelaksanaan kontrak disebut itikad baik objektif, yang artinya itikad baik dimaknai sebagai kepantasan dan kepatutan atau keadilan. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi para pihak. Adapun pengertian syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan perjanjian perburuhan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder yang berkaitan dengan topik penelitian, data sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Kedudukan asas itikad baik sangat penting tidak hanya ada pada tahap pembuatan (penandatanganan) dan tahap pascapembuatan (pelaksanaan) kontrak, tetapi juga harus ada pada tahap prapembuatan (perancangan) kontrak dikarenakan dalam praktik hukum kontrak hakim memang menggunakan kewenangannya untuk mencampuri isi kontrak. Akibat hukum dari perjanjian kerja bersama yang tidak mengandung asas itikad baik adalah bahwa apabila syarat subyektif yang menyangkut subyek dari PKB tidak lengkap, atau dengan kata lain syarat-syarat yang harus dipenuhi tidak tepat bagi mereka yang hendak membuat suatu PKB, maka PKB yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan oleh serikat pekerja/serikat buruh. Jika pembatalan itu tidak dimintakan kedua belah pihak yang berkepentingan, maka PKB itu tetap berlaku bagi para pihak. Upaya hukum yang pertama dilakukan oleh PT. United Rope dengan serikat pekerja/serikat buruh adalah dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu walaupun dalam penyelesaian sengketa apabila tidak ada itikad baik dalam perjanjian kerja bersama adalah melalui 2 (dua) sistem, yakni pertama, secara non litigasi/ diluar pengadilan hubungan industrial yaitu penyelesaian secara bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase, sedangkan penyelesaian kedua adalah secara litigasi

Full Text:

PDF

References


Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2010).

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010).

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2009).

Ridwan Khairandy, Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap yang Harus Diambil Pengadilan (2), (Yogyakarta: Badan Penerbit Universitas Islam Indonesia, 2015).

Ismail Koto, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2.1, (2021): 1052-1059.

Ida Hanifah, Ismail Koto, “Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi COVID-19”, Jurnal Yuridis 8.1, (2021): 23-42.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, teori, Dokmatik, dan Praktek Hukum, (Bandung, Mandar Maju, 2012), h. 130

Libertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, (Jakarta : Visimedia, 2007)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.