Akibat Hukum Terhadap Kebijakan Direksi Yang Tidak Sesuai Dengan Kebijakan RUPS

Fajaruddin Fakultas Hukum

Abstract


Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mendefinisan bahwa Perseroan Terbatas Yang Selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Keywords


Kebijakan RUPS

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, 1999, Perseroan Terbatas, Jakarta : Raja Grafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.