KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN GANJA MEDIS DI TINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI PUTUSAN 111/PID.SUS/2017/PN SANGGAU)
Abstract
Ganja yang termasuk dalam kategori Narkotika golongan I mempunyai permasalahan tentang legalitas penggunaan dalam bidang medis. Narkotika ini sering mendapat hambatan oleh regulasi, kebijakan negara, dan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan peredaran. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kebijakan hukum nasional dan internasional dalam penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan. Tujuan kebijakan hukum narkotika dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I terhadap orang lain untuk kesehatan dan analisa hukum terhadap seorang pegawai negeri dalam Putusan Nomor: 111/Pid.Sus/2017/PN. Sanggau.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas penggunaan ganja di bidang medis tidak memiliki persamaan yang pasti akibat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melarang penggunaan ganja di bidang kesehatan akan tetapi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberi ruang dengan rekomendasi dan pengawasan dan mengakibatkan tidak diberikan nya izin penggunaan ganja dalam putusan Nomor 111/Pid.sus/2017/PN. Sanggau. Kebijakan hukum internasional dalam Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961memberi peluang bagi terciptanya penggunaan ganja dibidang medis dengan penelitian yang jelasFull Text:
PDFReferences
Amrani, 2019. “Politik pembaharuan hukum pidana”. UII Press. Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2017. Kejahatan Narkotika & Psikotropika. cetakan ke-1. Sinar Grafika. Jakarta
Aristedes, Julian. 2018. “Alegori 420 sejarah manfaat ganja” PT Versa book. Yogyakarta
Bernard,Tanya, 2017.”Teori Hukum”. Gentha Publish. Yogyakarta
Cesare ,Beccaria. 2013 “Perihial Kejahatan” Genta Publisihing. Yogyakarta
Dhira,Narayana, 2013. “Hikayat Pohon Ganja”. Gramedia. Jakarta
Hari,Sasangka, 2013,”Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba”, Bandung : Mandar Maju
Mulyadi, Mahmud.2021. ”Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana : Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana”, PT. Publica Indonesia Utama. Jakarta.
Makara ,2015. “Tindak Pidana Narkotika”. Jakarta : Ghalia Indonesia
Peter,Dantovski, 2013 “Kriminalisasi Ganja” LGN Publishing, Jakarta
Ratna,WP. 2017. “Aspek penyalahgunaan narkotika”. Yogyakarta. Legality,
Ronny Hanitijo. 2018. Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia
Soerjono Soekanto.2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers
Zainal Arifin. 2021.”Dasar-dasar Ilmu Hukum”. Red White Publishing, Yogyakarta
Rahmi Ayunda. “Peluang dan tantangan legalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-undang kesehatan”. Jurnal Universtias Internasional Batam, vol 1, 24 februari 2021
Lukman Hakim. “Implementasi teori dualistis hukum pidana dalam RKUHP”. Jurnal krth bhayangkara. volume 13 No. 1 juni 2019
Amicus Curiae. (Sahabat Pengadilan). Perkara nomor 1285/Pid.Sus/2020/PN Surabaya, Jurnal Institut for Criminal Justice Reform, Vol. 1. 20 oktober 2020
Anne Katring. “Medical cannabis in the UK From principle to practice”. Journal of Psychopharmacology. 2020, Vol. 34, hal 931
Mahmud Zulfadli. “Penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk karakter bangsa” Vol.1 29 oktober 2016
Syamsuk Malik. “Legalisasi ganja dalam sektor medis perspektif hukum”. Jurnal Rechten : Riset hukum dan hak asasi manusia, vol 2, No.2. 2020
M. Fais Satrianegara. Pengaruh Religiusitas terhadap Tingkat Depresi, Kecemasan, Stres dan Kualitas Hidup Penderita Penyakit Kronis di Makassar (Kajian Survei Epidemiologi Berbasis Integrasi Islam dan Kesehatan). Jurnal Kesehatan : Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Volume 7 Nomor 1. (2014)
Rasdianah, Fuad Nur. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 2, (Desember, 2018),
Nurlaelatil Qadrina. Legalisasi Ganja sebagai tanaman obat, Jurnal Al Tasyri’iyyah. Fakultas Hukum UIN Allaudin Makassar, vol 2 No. 1. 2020
Enik Isnaini. Penggunaan Ganja dalam Ilmu Pengobatan menurut Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Independen vol 5 No.2,.2018
Leoni Lekollo. “Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia”. Jurnal BeloVolume V No. 2 Febuari 2020-Juli 2020
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang nomor 36 tentang 2009 Kesehatan
Putusan nomor 111/Pid.Sus/2017/PN. Sanggau
Putusan Mahkamah Konsitusi nomor 106/PUU-XVIII/2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.